Sumber Foto : Suci Pujiyati Odje
Gorontalo-16/09/19. Tiga tahun
lamanya, Pers Mahasiswa Bina Taruna Gorontalo terkatung-katung dalam mencari rumah.
Nomaden, adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan aktivitas para anggota
dalam menjalankan roda organisasi. Sebab, mereka tak punya kepastian tempat
untuk dijadikan pusat kegiatan, atau paling tidak tempat untuk membahas masalah
rumah tangga organisasi. Permasalahan sekretariat menjadi tantangan terberat
untuk organisasi Persma Bintang. Pasalnya, bagi sebuah organisasi, ruang
sekretariat adalah hal yang cukup vital, karena ruang sekretariat sendiri merupakan rumah yang sangat
dibutuhkan untuk dijadikan sebagai penunjang kinerja organisasi. Ruang sekret
adalah fasilitas yang seharusnya wajib dimiliki, mengingat dalam menjalankan
kegiatan administrasi organisasi, haruslah memiliki tempat sebagai pusat
administrasinya. Selain itu, sekret dibutuhkan untuk menjadi wadah diskusi dan
evaluasi. Bisa dibayangkan, jika sebuah organisasi tak memiliki rumah dan pusat
administrasi. Maka efektivitas dan efisiensi kinerja dari organisasi tersebut
perlahan-lahan bisa terganggu. Hal ini lantas membuat organisasi Persma Bintang
merasa kewalahan, setiap kali akan merealisasikan program kerjanya, sebagaimana
yang telah direncanakan sebelumnya. Mengingat dalam membuat sebuah kegiatan,
pastilah membutuhkan proses administrasinya, yakni kegiatan surat-menyurat,
atau paling tidak untuk mengadakan proses perencanaan atau diskusi terlebih
dahulu. Organisasi Persma Bintang membutuhkan ruang sekretariat untuk menyimpan
dokumen-dokumen penting, beserta beberapa fasilitas seperti buku, kamera, dan
beberapa fasilitas yang berhasil mereka sediakan sendiri. Dan setelah mencoba
mengajukan permohonan sekret pada pihak yayasan, namun hingga saat ini belum ada
juga kejelasan dan kepastian mengenai ruang kesekretariatan bagi Persma Bintang.
Persma Bintang sebagai organisasi intra kampus Bina
Taruna Gorontalo, sudah berhasil melahirkan 27 kader, dan telah berhasil
melaksanakan beberapa kegiatan baik intra maupun ekstra kampus. Maka secara
langsung, organisasi ini telah menunjukkan kontribusinya untuk kampus, dalam
mengembangkan potensi dan melatih sifat kepemimpinan dari setiap mahasiswa yang
tergabung sebagai anggota. Maka seharusnya, pihak yayasan tidak perlu ragu lagi
dalam memberikan fasilitas demi memajukan salah satu organisasi intra ini.
Padahal, fasilitas ini termasuk yang diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan tinggi, pada pasal 77 ayat 4, paragraf 3 tentang organisasi
kemahasiswaan, yang berbunyi “Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana
serta dana untuk mendukung organisasi kemahasiswaan”. Maka ruang sekretariat
yang dianggap sebagai penunjang keefektifan organisasi adalah merupakan hak
yang harus terpenuhi.
Meski memiliki kendala tidak terpenuhinya salah satu
fasilitas atau haknya, organisasi Persma Bintang tidak patah arang dalam
berkarya. Organisasi intra ini tetap melakasanakan program-program kerja yang
telah dirancang sebelumnya, dan melakukan aktivitas sehari-hari, seperti
diskusi, membahas program kerja yang akan direalisasikan, membuat liputan,
melakukan proses administrasi, bahkan melakukan musyawarah luar biasa tanpa ruang
sekretariat, dengan cara berpindah-pindah tempat atau nomaden.(PM-BTG)
Post a Comment