Tuesday, 21 November 2017

Posted by MATRA MAHASISWA in | November 21, 2017 No comments
Gorontalo, Bintang-Beberapa minggu lalu mahasiswa (reguler) di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) dan Sekolah Tinggi Teknik (STITEK) digemparkan dengan ditutupnya Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). Hal ini tidak lain dengan kebijakan yang diputuskan oleh Dewan Pembina Yayasan Bina Taruna Gorontalo, Hasmin Modanggu. Karena saat Dewan Pembina ini melakukan sidak secara mendadak di masing-masing Sekretariat Mahasiswa ditemukan begitu banyaknya "puntung rokok" yang berserakan dimana-mana. Selain itu, hal yang semakin memicu emosinya adalah, sekretariat mahasiswa saat itu sangat berantakan dan berbagai fasilitas sekretariat berserakan dimana-mana.

Penutupan PKM ini mengundang tanya di hampir seluruh kalangan mahasiswa, terutama para Eksekutif Mahasiswa. Dengan gerak cepat yang begitu sigap demi di bukanya sekretariat. Mahasiswa STIA dan STITEK yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa STIA dan STITEK Bina Taruna Gorontalo. Melaksanakan sebuah mediasi secara bertahap, sampai berujung pada dilaksanakannya "Rapat Koordinasi" atau seperti sebuah forum sharing antara mahasiswa, pihak akademik dan Staff STIA dan STITEK, serta pihak Yayasan Bina Taruna (17/11/2017).

Forum yang sedari awal memang diwarnai klarifikasi dari masing-masing pihak, dan juga terlihat tergesa-gesa, karena mengingat forum  ini dilaksanakan pada hari Jumat. Sehingganya  efisiensi pemanfaat waktu sangat di perhitungkan, serta efektifitas dari forum yang dilaksanakan. Meski beberapa pihak yang merasa kurang puas dengan waktu yang begitu terbatas dari forum itu, namun akhirnya forum itu dirasa sudah mampu mengentaskan permasalahan penutupan sekretariat yang menjadi dilema bagi kalangan mahasiswa.

Dari forum tersebut ada beberapa kesepakatan inti yang di lahirkan :
1. Sekretariat akan dibuka setelah penandatanganan Fakta Integritas oleh mahasiswa, yang berupa pernyataan dan kesepakatan untuk beberapa poin yang termaktub dalam nota kesepahaman tersebut.
2. Pengembangan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) akan terus di perhatikan dan disupport oleh pihak Yayasan.

Dari permasalahan diatas dapat dilihat poin intinya, yaitu karena permasalahan rokok. Padahal sudah hampir setahun Yayasan Bina Taruna Gorontalo lewat STIA dan STITEK menyuarakan anti rokok. Keputusan yang diambil bukanlah tak berdasar, yang pertama berasal dari :

1. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4, kita menemukan pasal 28 H (1) yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
2. Perguruan Tinggi adalah tempat dimana dilaksanakannya proses belajar, hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 115 dari UU tersebut menyatakan dengan sangat jelas bahwa “tempat proses belajar mengajar” adalah kawasan tanpa rokok. (untuk kajian pasalnya lebih lengkap kunjungi : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e4ae62edd3ac/perokok-uji-uu-kesehatan-)

Seharusnya kebijakan yang di keluarkan kampus ini bisa didukung oleh mahasiswa dan segenap unsur civitas akademika yang ada di kampus itu. Namun sayangnya sampai saat ini masih banyak kesenjangan yang seakan menentang kebijakan ini. Masih banyak fakta lapangan yang seakan memperlebar antara harapan dan realita yang ada.

Gambar di samping merupakan suatu fakta yang tak mampu dibantah, ini hanya salah satu bagian dari beberapa foto yang diambil oleh saya. Sebagai seorang mahasiswa yang semestinya mampu menjadi teladan yang lebih baik bagi masyarakat, namun sampai saat ini kita sekan lupa akan peranan kita yang sebenarnya.

Kebijakan larangan untuk merokok di dalam kampus merupakan sebuah langkah konkrit yang di perlahan dijalankan oleh Kampus. Untuk mensukseskan kampanye anti rokok di dunia atau tempat yang dilaksanakan proses belajar. karena sudah seharusnya tempat belajar bebeas dari asap rokok. Dan beberapa solusi yang mampu dijalnakan oleh pihak Yayasan ialah menyediakan suatu temapat merokok (smoking area) bagi para perokok. Sehingganya penentangan kebijakan larangan merokok dikampus dapat segera diminimalisir bahkan mampu untuk di hilangkan. Sehingga mampu melahirkan dunia akademik yang nyaman saat menjalankan proses belajar, khususnya menjadi ruang sehat untuk para pemikir bangsa, yang sampai saat ini masih setia negera menunggu baktinya.















Untuk yang mau Like atau Comment, Silahkan sertakan di bawah sini !!!

0 Komentar:

Search